Kementerian Kesehatan: Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tak Mendasar

 Kementerian Kesehatan: Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tak Mendasar


Kementerian Keehatan memperlihatkan tuduhan aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia atau HAM tidak mendasar. Juru berkata Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi terhadap rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga, bahkan negara maju.


"Bacalah laporan asli berasal dari US State Department bersama seksama. Laporan selanjutnya tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," kata Siti Nadia seperti dikutip berasal dari info tercantum di situs formal Kementerian Kesehatan, Sabtu, 16 April 2022. "Kami mohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan selanjutnya menyimpulkan terjadi pelanggaran."


Informasi berkenaan dugaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar HAM muncul didalam laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pekan ini yang menganalisa pelanggaran hak asasi manusia selama 2021 di 200 negara. Laporan itu menyebut aplikasi PeduliLindungi kemungkinan saja melanggar privasi puluhan juta penggunanya sebab berpotensi mengambil alih informasi privat tanpa izin aplikasi cek bansos .


Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat seseorang disaat hendak masuk ke beraneka tempat, seperti gedung perkantoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, restoran, hotel, dan fasilitas publik lainnya. Masyarakat perlu check-in bersama langkah memindai kode barkode. Artinya, peranti lunak ini mendeteksi di mana posisi orang selanjutnya dan membuka kamera untuk memindai kode unik. Aplikasi PeduliLindungi termasuk menyimpan identitas pribadi, seperti nomer KTP dan sertifikat vaksinasi.



Sejak meluncur terhadap Maret 2020, aplikasi PeduliLindungi sudah diunduh oleh lebih berasal dari 90 juta orang. Aplikasi PeduliLindungi yang sudah diunduh pasien positif Covid-19 dapat berwarna hitam disaat aplikasi selanjutnya dipindai di pintu masuk tempat umum. Dengan begitu, petugas keamanan bisa menghambat masuk pasien tersebut, lantas melaporkan yang bersangkutan ke Satgas Covid-19.


Sepanjang 2021-2022, Siti Nadia mengatakan, aplikasi PeduliLindungi sudah menghambat 3.733.067 orang bersama status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki area publik. Aplikasi ini termasuk menghambat 538.659 usaha orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) jalankan perjalanan domestik atau membuka area publik tertutup.


"Aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi terhadap rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dan berperan yang besar didalam menekan laju penularan pas gelombang Delta dan Omicron," kata Siti Nadia Tarmizi. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif, menurut dia, berdampak positif untuk jalankan kebijakan surveilans.


Di didalam aplikasi PeduliLindungi termasuk terdapat fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, telemedisin dan pengiriman obat, penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk memudahkan perjalanan lintas negara, dan kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik. "Aplikasi PeduliLindungi sudah bertransformasi menjadi fasilitas terintegrasi agar memudahkan penelusuran, pelacakan, peringatan, dan memfasilitasi tatanan new normal," kata Siti Nadia.


Mengenai pemberian data pengguna, Siti Nadia menjelaskan, PeduliLindungi sudah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk bersama ketentuan pemberian data pribadi. Pengembangan PeduliLindungi, dia melanjutkan, mengacu terhadap kesepakatan world didalam Joint Statement WHO on Data Protection plus Privacy in the Covid-19 Response 2020, yang menjadi referensi beraneka negara atas praktik penggunaan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.


Siti Nadia mengatakan, persetujuan atau consent berasal dari pengguna menjadi lapisan didalam tiap tiap transaksi pertukaran data, tak sekedar metadata dan data itu sendiri. Misalkan terhadap fitur check in di tempat publik, terdapat permohonan izin untuk membuka kamera terhadap perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan rekam jejak penggunaan. "Fitur-fitur selanjutnya untuk merespons kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang tambah dinamis," ujarnya.


Kementerian Kesehatan, menurut Siti Nadia, memastikan proses elektronik terhadap aplikasi PeduliLindungi sudah aman dan laik digunakan. Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan, kata dia, menerapkan proses pengamanan berlapis, yakni pengamanan terhadap aplikasi, pengamanan terhadap infrastruktur (termasuk pusat data), dan pengamanan data terenkripsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Musik Trance - Peralatan Apa yang Saya Butuhkan?

Cara Top Up Saldo PayPal Dengan BRI

Atasi Mata Minus bersama Terapi Mata Minus